Rabu, 04 September 2013

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Wage Rudolf Soepratman (9 Maret 1903, Jatinegara, Batavia – 17 Agustus 1938, Surabaya) adalah pengarang lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya“. Bapaknya bernama Senen, sersan di Batalyon VIII. Saudara Soepratman berjumlah enam, laki satu, lainnya perempuan. Salah satunya bernama Roekijem. Pada tahun 1914, Soepratman ikut Roekijem ke Makassar. Di sana ia disekolahkan dan dibiayai oleh suami Roekijem yang bernama Willem van Eldik. Soepratman lalu belajar bahasa Belanda di sekolah malam selama 3 tahun, kemudian melanjutkannya ke Normaalschool. Ketika berumur 20 tahun, lalu dijadikan guru di Sekolah Angka 2. Dua tahun selanjutnya ia mendapat ijazah Klein Ambtenaar.
Soepratman dipindahkan ke kota Singkang. Di situ tidak lama lalu minta berhenti dan pulang ke Makassar lagi. Roekijem, sendiri sangat gemar akan sandiwara dan musik. Banyak karangannya yang dipertunjukkan di mes militer. Selain itu Roekijem juga senang bermain biola, kegemarannya ini yang membuat Soepratman juga senang main musik dan membaca-baca buku musik
W.R. Soepratman tidak beristri serta tidak mempunyai anak angkat.
Tanggal lahir
Hari kelahiran Soepratman, 9 Maret, oleh Megawati saat menjadi presiden RI, diresmikan sebagai Hari Musik Nasional. Namun tanggal kelahiran ini sebenarnya masih diperdebatkan, karena ada pendapat yang menyatakan Soepratman dilahirkan pada tanggal 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Indonesia Raya
Sewaktu tinggal di Makassar, Supratman memperoleh pelajaran musik dari kakak iparnya yaitu Willem van Eldik, sehingga pandai bermain biola dan kemudian bisa menggubah lagu. Ketika tinggal di Jakarta, pada suatu kali ia membaca sebuah karangan dalam majalah Timbul. Penulis karangan itu menentang ahli-ahli musik Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan.
Supratman tertantang, lalu mulai menggubah lagu. Pada tahun 1924 lahirlah lagu Indonesia Raya.
Pada bulan Oktober 1928 di Jakarta dilangsungkan Kongres Pemuda II. Kongres itu melahirkan Sumpah Pemuda. Pada malam penutupan kongres, tanggal 28 Oktober 1928, Supratman memperdengarkan lagu ciptaannya secara instrumental di depan peserta umum. Pada saat itulah untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan di depan umum. Semua yang hadir terpukau mendengarnya. Dengan cepat lagu itu terkenal di kalangan pergerakan nasional. Apabila partai-partai politik mengadakan kongres, maka lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan. Lagu itu merupakan perwujudan rasa persatuan dan kehendak untuk merdeka.
Sesudah Indonesia merdeka, lagu Indonesia Raya dijadikan lagu kebangsaan, lambang persatuan bangsa. Tetapi, pencipta lagu itu, Wage Rudolf Supratman, tidak sempat menikmati hidup dalam suasana kemerdekaan.
Akibat menciptakan lagu Indonesia Raya, ia selalu diburu oleh polisi Hindia Belanda, sampai jatuh sakit di Surabaya. Karena lagu ciptaannya yang terakhir “Matahari Terbit” pada awal Agustus 1938, ia ditangkap ketika menyiarkan lagu tersebut bersama pandu-pandu di NIROM jalan Embong Malang – Surabaya dan ditahan di penjara Kalisosok-Surabaya. Ia meninggal pada tanggal 17 Agustus 1938 karena sakit.

Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya pertama kali dimainkan pada Kongres Pemuda (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Sejarah
Ketika memublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po.
Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Belanda — yang gentar dengan konsep kebangsaan Indonesia, dan dengan bersenjatakan politik divide et impera — lebih suka menyebut bangsa Jawa, bangsa Sunda, atau bangsa Sumatra, melarang penggunaan kata “Merdeka, Merdeka!”
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ikuti lagu itu dengan mengucapkan “Mulia, Mulia!”, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.
Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia Merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul [[b]Leka Leka Pinda Pinda[/b]. Remy juga mengungkapkan selain Indonesia Raya, sebuah lagu lain berjudul Ibu Pertiwi juga merupakan karya jiplakan dari sebuah lagu rohani Kristen (lagu gereja).
Lagu
Dari susunan liriknya, merupakan soneta-atau sajak 14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai “mendahului zaman” (avant garde), meskipun soneta sendiri sudah populer di Eropa semenjak era Renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan seloka atau pantun berangkai, menyerupai cara empu Walmiki ketika menulis epik Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi seloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh Belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjuntak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan musik yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru. Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan dengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta Jusuf Ronodipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.
Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso con bravura).
sumber
weqks.wordpress.com/sejarah-wr-supratman-pembuat-lagu-kebangsaan/ 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)


Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sejarah

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan .Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula

Arti Warna

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; danmemakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia

Materi PASKIBRAKA

SEJARAH PASKIBRA
Pengibaran Bendera Pusaka pertama kali oleh Bapak Latif Hendraningrat dan Suhud S. Menjelang Hut RI ke-2 Presiden Soekarno memanggil salah satu ajudannya yaitu Mayor Husein Mutahar untuk menyiapkan dan memimpin upacara peringatan Hut RI tersebut,di halaman istana presiden.Gedung agung Jogyakarta tanggal 17 Agustus 1956.
Dan untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa,maka pengibaran bendera sebaiknya dilakukan oleh para pemuda dilakukan se-indonesia dan beliau
Memilih 5 orang pemuda sebagai simbol pancasila,terdiri dari 3 putri dan 2putraFormasi ini masih dilakukan sampai tahun 1947 dan 1948.HUT Kemerdakaan RI pertama kalinya diadakan di Jakarta pada tanggal 17Agustus 1950 yang mana kemudian regu Pengibaran ditentukan dan diatur oleh
Rumah Tangga Kepresidenan.Tanggal 5 Agustus 1966 BPK Muthar menjadi Dirijen Urusan Pemuda dan salah satunya ialah latihan “PANDU IBU INDONESIA BERPANCASILA “dan uji coba untuk kurikulum pembinaan Pasukan Pengerek Bendera Pusaka 1967.Tahun 1967 Bapak Mutahar dipanggil oleh Presiden Soeharto untuk menyiapkan pelaksanaan Pengibaran Bendera Pusaka dan dengan ide Formasi. Pada tahun 1946 beliau mengembangkan menjadi tiga pasukan :
Pasukan 17 Pengiring Bendera ( Pemandu )
Pasukan 8 Pembawa Bendera ( inti )
Pasukan 45 Pengawal Bendera
Tahun 1967-1972 Anggota yang terlibat dalam Pengibaran Bendera,sebagai Pasukan Pengerek Bendera Pusaka ( PASKERAKA ) tapi pada tahun 1973 Bapak Idik Sulaeman melontarkan nama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
( PASKIBRAKA ).Kemudian pada tahun 1989 tanggal 22 Desember diadakan Musyawarah Nasional ( MUNAS ) Purna Paskibraka Indonesia ( PPI ) di Cipayung Bogor.Pada tahun 1995 tepatnya pada tanggal 18-22 Januari diadakan MUNAS Ke-2 yang menghasilkan keputusan perubahan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ).Juga menetapkan Paskibra Sekolah SMU menjadi Purna Paskibraka Indonesia dan menetapkan pengurus baru untuk tahun 1955-1959. MUNAS k-3 dilaksanakan di Lembang Bandung.
Di Indramayu di bentuk pada tahun 1989 oleh Pembantu Letnan 1 Mat Arief Bapak Mutahar berasal dari Sumatra Barat tepatnya di Bukit Tinggi.
PENGERTIAN
PASKIBRA adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Profinsi dengan Sejumlah 54 orang bertugas untuk Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka.
LAMBANG ANGGOTA PASKIBRA
SETANGKAI BUNGA TERATAI
Pada awal berdirinya lambang yang dipergunakan adalah bintang
Segi lima besar,untuk ciri pemuda.Pada tahun 1973 Bapak H.Idik Sulaeman menetapkan lambang setangkai bunga teratai yang bermakna sebagai berikut :
*Setangkai bunga teratai yaitu :
Anggota Paskibra adalah pemuda yang
tumbuh dari bawah ( orang biasa ) dari tanah air yang sedang
berkembang dan membangun.
*Tiga helai bunga yang tumbuh ke atas yaitu :
Belajar – Bekerja – Bekerji
*Tiga helai daun yang tumbuh mendatar yaitu :
Aktif dan disiplin
*Jumlah mata Rantai mengelilingi ada 32 yang terdiri
1.Putri lambangnya lingkaran yang berjumlah 16 buah
2.Putra lambangnya belah ketupat yang berjumlah 16 buah
( keduanya melambangkan persatuan dari kesatuan )
*Warna hijau melambangkan Pemuda yang kreatif
*Bunga teratai dilingkari 16 lingkaran dan 16 buah belah ketupat yang
artinya anggota Paskibra dari 16 Penjuru arah mata angin tanpa
membeda – bedakan SARA ( Suku,Adat,Rasa,dan Agama ). height: 18pt;">Makna Sang Merah Putih
Kata Sang pada Sang Merah Putih ,termasuk jenis kata sandang,digunakan untuk menghormati sesuatu ( Sang Merah Putih,Sang Maha Kuasa).
Bendera Merah Putih mempunyai kedudukan yang tinggi menurut Pandangan masyarakat indonesia,sehingga bergelar Sang Merah Putih yang
Berarti warisan yang di muliakan,yang merupakan lambang kemerdekaan dan
Kedaulatan negara.
Bendera Pusaka ialah Bendera Bebangsaan yang digunakan pada
Upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus, pada waktu Upacara Penaikan dan
Penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua yang hadir tegap diam diri, sambil menghadap kebendera, tangan mengangkat sampai upacara selesai.
Pada waktu di kibarkan atau di bawah, bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air atau benda lainnya,pada bendera kebangsaan tidak boleh di taruh lencana,huruf,kalimat,Angka,gambar,atau tanda-tanda lainnya.

KEPEMIMPINAN
PENGERTIAN
Pemimpin ialah seorang yang menggerakan orang lain dengan suatu
Yang dimiliki untuk mencapai tujuan.
Kepemimpinan ialah sendi yang menggerakan orang lain dalam rangka Mencapai tujuan tertentu.
POLA KEPEMIMPINAN
Pola dasar kepemimpinan dapat di bagi 2 :
1. Pola Kepemimpinan Formal
2. Pola Kepemimpinan Non Formal
TIPE – TIPE PEMIMPIN
1. Oktokratis : Organisasi yang di anggap milik pribadi dan anggotanya
Sebagai alat.
2. Demokratis : pemimpin yang selalu mementingkan kepentingan anggota
Dan selalu memupuk kerja sama.
3. Militeritas : Pemimpin yang selalu menggunakan komandan dari atas
ke bawah.
4. Lais Pepais : Pemimpin yang mempunyai anggota terbatas.
5. Dateriasistis : Pemimpin yang mengangap bawahannya masih muda.
6. Kharisma : Pemimpin yang mempunyai wibawa kepada anggotanya.

SIFAT KEPEMIMPINAN YANG BAIK
PENGETAHUAN, BERANI, INISIATIF, TEGAS, BIJAKSANA, DISIPLIN,
DAPAT DIPERCAYA, SIGAP, ULET, OPTIMIS.

PENERAPAN BENDERA MERAH PUTIH :
1. Bendera tidak boleh menyentuh tanah
2. Bendera tidak boleh dikibarkan terbalik / melilit
3. Bendera harus disimpan dengan baik
4. Bendera harus bersih
5. Bendera harus utuh / tidak sobek
6. Bendera tidak boleh untuk alas
7. Bendera tidak boleh digambar ( dicoret – coret )
8. Bendera tidak boleh ada tambalan
9. Bendera tidak boleh untuk bermain
10. Bendera tidak boleh untuk pembungkus
11. Bendera tidak boleh untuk pakaian
12. Bendera tidak boleh untuk selimut
13. Bendera tidak boleh untuk sapu tangan

APEL
Komandan Peleton mengambil alih komando Pasukan di istirahatkan“Komando saya ambil alih, siap grak, istirahat ditempat,grak,Ketika memberi komando,komandan ada di depan pasukan dan setelah mengistirahatkan pasukan,komandan di samping kanan.Pada saat Pembina apel memasuki lapangan,pasukan disiapkan kembali oleh komandan “Siap,grak “Penghormatan
Kepada Pembina apel,hormat,grak”.Laporan“Lapor Apel…….siap dilaksanakan,lanjutkan”.Amanat“Untuk amanat,istirahat di tempat,grak”
Setelah amanat,pasukan disiapkan“Menyanyikan lagu Indonesia Raya”.
Selesai Penghormatan“Kepada Pembina apel,Hormat,grak”.Sebelum penghormatan Komandan Laporan terlebih dulu“Apel ………. telah dilaksanakan,laporan selesai”
Ketika Pembina Apel Keluar Lapangan,komandan kembali kedepan pasukan dan memberi komando.“Untuk melaksanakan tugas,bubar,jalan”.

IZIN KELUAR BARISAN
Apabila di dalam barisan ada yang ingin keluar atau kebelakang untuk Buang Air Besar maupun Buang Air Kecil (BAB/BAK),Boleh minta izin keluar barisan :
• Angkat tangan ( telapak ) kanan keatas, apabila komandan / pelatih jawab “Ya”tangan diturunkan dan berkata
“Lapor Capas / paskibra …….minta izin keluar barisan “
atau apabila dengan teman :
“Lapor Capas / paskibra …….beserta …….orang rekan minta izin
keluar barisan “
Komandan / pelatih menjawab “kemana?”
Dijawab “BAB/ BAK”
“Ya,lima menit kembali”oleh pelatih
“Siap lima menit kembali “.
• Balik kanan,dan menuju tempat yang di tuju*
IZIN MASUK BARISAN
Ketika masuk barisan, laporan di lakukan di barisan Penjuru
Paling kanan, angkat telapak tangan kanan ke atas, apabila pelatih Menjawab “Ya”Telapak tangan di turunkan dan berkata“Lapor Capas ……minta izin masuk barisan”Atau apabila dengan teman :“Lapor Capas …beserta….minta izin masuk barisan “Dan pelatih menjawab“Capas / paskibra ….beserta…setelah saya lencang kanankan masuk barisan“Capas balik kanan,dan masuk barisan.
LAPORAN MAKAN
Komandan didepan pasukan,dan ambil alih
LAPORAN MAKAN
Komandan di depan pasukan, dan ambil alih Komando : “Komando saya ambil alih,siap,grak / duduk siap,grak.Balik kanan menghadap pelatih,laporan“Akang dan teteh harap menyesuaikan diri“Lapor Capas / paskibra … siap menikmati hidangan makanan …”Pelatih Jawab“Saya kasih waktu lima menit,untuk makan,dan sebelum makan lakukan do’a“Siap laksanakan”oleh komandan
Komandan balik kanan manghadap pasukan dan memberi komando: “Sebelum makan …..,marilah kita berdo’a menurut Agama dan kepercayaan masing – masing,berdo’a Di persilahkan“Do’a di akhiri,makan di beri waktu lima menit,duduk istirahat di tempat,grak”Masing – masing mempersiapkan makan dan kasih komando bila sudah siap makan :“Makan mulai “,diulang oleh pasukan “Kang,teh makan !”Bersama komandan dan pasukan.
Posisi makan“Badan tegap,pandangan lurus (sendok / makanan yang ke mulut),mata melirik ke makanan,piring di tangan kiri ke ataskan didepan regu.
LAMBANG PENGUKUHAN
Lambang kepemimpinan ( LK )
Anggota paskibra setelah mengikuti latihan kepemimpinan pemuda tingkat printis ,maka di kukuhkan oleh penanggung jawab.Latihan dengan disematkan LK tingkat perintis di atas saku kiri atas,adapun LKyang lain :
• Warna Hijau untuk latihan perintis Pemuda
• Warna Merah untuk latihan pemuka Pemuda
• Warna Kuning untuk latihan pendamping Pemuda
• Warna Ungu untuk latihan peƱatas Pemuda
• Warna Abu- abu untuk latihan penaya Pemuda

Kendit Pengukuhan
Dahulu kendit pangukuhan tidak bermotif , maka oleh bpk h.idik sulaeman disempurnakan berupa gambar 17 mata rantai bulat dan belah ketupat , yang membentuk kalimat “ pandu ibu indonesia ber – pancasila “. Yang ukuran semula panjang 17 cm , lebar 5 cm , lalu di ubah menjadi 140 cm , untuk panjang & lebar 5 cm.kendit ini di pakai hanya pada saat pengukuhan saja & warnanya di sesuaikan dengan warna lencana kepemimpinan yang di pakainya.
Perlengkapan pakaian dinas paskibra
1. Kopiah / peci hitam pada bagian kiri disematkan burung garuda standar istana merdeka
2. Badge lambang daerah pada lengan kiri badge korps paskibraka pada lengan kanan
3. Lencana kepemimpinan di atas saku kiri baju badge nama & asal sekolah / daerah untuk tingkat nasional & propinsi untuk tingkat kota madya / kabupaten
4. Sarung tangan putih kop merah putih
perawatan kaos paskibra ( pakaian dinas lapangan / pdl ) ketika kita dapat pdl paskibra,sering menyepelekan sablonan yang tertulis di kaos tersebut , padahal kaos pdl asal cuci , bisa melunturkan warna & sablonan kaos tersebut.untuk menghindari itu semua , sebelum kaos pdl dengan pelicin pakaian ( setrika )terutama di bagian sablonan , dengan cara kaos sablonan di balik ini akan menghasilkan maksi sehingga ketika direndam di air.saat pakaian di rendam di dalam air yang berditerjen , jangan melebihi 30 menit / 1 jam , di lanjutkan dengan di bilas dengan tangan , jangan menggunakan sikat cuci , karena bisa merusak pdl.
Jemur kaos pdl dengan keadaan terbalik , apabila berhadapan langsung dengan sinar matahari.
Perawatan sabuk paskibra (menggunakan brasso)
periksakembali sabukyang kita terima , bisa saja sabuk yang kita terima ada kerusakan sebaiknya perawatan sabuk paskibra sesering mungkin di bersihkan dengan brasso , caranya :teteskan brasso ( satu tetes ) di atas permukaan sabuk dan digosok dengan jari telunjuk , hingga kotoran yang ada disabuk terangkat / teruhat ( berwarna hitam ), gosok berulang - ulang kali , sehingga yang menghasilkan yang sempurna setelah ( sudah yakin ) semua kotoran terangkat , bersihkan dengan kain / kapas hingga bersih dan terlihat kilau kuning keemasan dari sabuk tersebut. Apabila menginginkan hasil yang lebih sempurna sehabis digosok , jemur kepala sabuk di sinar matahari selama satu jam . Jangan sekali – kali sabuk di gunakan ketika tidur sehingga sabuk tergores / lecet , baik dilantai / benda kasar lainya . Paga sabuk dari air asin ( air laut )/ selain air tawar, yang bisa mengakibatkan sabuk menjadi berkarat dan susah hilang .
Perawatan topi paskibra
gunakan topi paskibra , apabila benar – benar penting untuk di pakai seperti latihan lapangan dan apel , supaya warna topi tidak cepat pudar karena sinar matahari. Mencuci topi paskibra , gunakan sabun cuci atau ditergen yang sudah di larutkan didalam air , ( tidak langsung menggunakan sabun cuci ( sabun colek ) / ditergen ).sikat secara perlahan (gunakan dengan sikat gigi pada bordiran ) agar bordiran tidak cepat rusak , lakukan berulang – ulang kali hingga kotoran hilang. Jemur topi di tempat yang tidak berhadapan langsung dengan sinar matahari , karena sisa sabun cuci yang ada di topi bisa melunturkan warna , baik topi maupun bordiran. 
sumber
septianrezanaldi.blogspot.com/2010/04/sejarah-paskibra-pengibaran-bendera.html

Selasa, 03 September 2013

PASKIBRAKA

Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia di 3 tempat, yakni tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Walikota), Provinsi (Kantor Gubernur), dan Nasional (Istana Negara). Anggotanya berasal dari pelajar SMA Sederajat kelas 1 atau 2. Penyeleksian anggotanya biasanya dilakukan sekitar bulan April untuk persiapan pengibaran pada 17 Agustus.Sekarang hampir setiap sekolah baik SMP maupun SMA di Indonesia memiliki satuan PASKIBRA(Pasukan Pengibar Bendera).

Lambang

Lambang dari organisasi paskibraka adalah bunga teratai
  • tiga helai daun yang tumbuh ke atas: artinya paskibra harus belajar, bekerja, dan berbakti
  • tiga helai daun yang tumbuh mendatar/samping: artinya seorang pakibra harus aktif, disiplin, dan bergembira
Artinya adalah bahwa setiap anggota paskibra memiliki jiwa yang sangat mulia. dan mengapa Lambang Paskibra dilambangkan dengan Bunga Teratai. Karena Bunga Teratai tumbuh di lumpur dan berkembang diatas air yang bermakna bahwa anggota paskibra adalah pemuda dan pemudi yang tumbuh dari (Orang Biasa) tanah air yang sedang bermekar/berkembang dan membangun.

Sejarah


H. Mutahar Sang Pendiri Paskibraka
Gagasan Paskibraka lahir pada tahun 1946, pada saat ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-1, Presiden Soekarno memerintahkan salah satu ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta. Pada saat itulah, di benak Mutahar terlintas suatu gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa yang bertugas.
Tetapi, karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, maka Mutahar hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal dari berbagai daerah dan kebertulan sedang berada di Yogyakarta. Lima orang tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu, sampai tahun 1949, pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang sama.
Ketika Ibukota dikembalikan ke Jakarta pada tahun 1950, Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka. Pengibaran bendera pusaka pada setiap 17 Agustus di Istana Merdeka dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai tahun 1966. Selama periode itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.
Tahun 1967, Husein Mutahar dipanggil presiden saat itu, Soekarno, untuk menangani lagi masalah pengibaran bendera pusaka. Dengan ide dasar dari pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta, beliau kemudian mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu:
  • Pasukan 17 / pengiring (pemandu),
  • Pasukan 8 / pembawa (inti),
  • Pasukan 45 / pengawal.
Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45). Pada waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka. Rencana semula, untuk kelompok 45 (pengawal) akan terdiri dari para mahasiswa AKABRI (Generasi Muda ABRI) namun tidak dapat dilaksanakan. Usul lain menggunakan anggota pasukan khusus ABRI (seperti RPKAD, PGT, marinir, dan Brimob) juga tidak mudah. Akhirnya diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di Istana Negara Jakarta.
Mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh ex-anggota pasukan tahun 1967.
Pada tanggal 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Suharto kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Bendera duplikat (yang terdiri dari 6 carik kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta, sedangkan Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera duplikat yang dikibar/diturunkan. Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja.
Istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai tahun 1972 masih "Pasukan Pengerek Bendera Pusaka". Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan PASKIBRAKA. PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.

Tentang Makna Merah Putih

Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sejarah

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan. Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.



 SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Paskibraka